Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah drastis pekan lalu. Dari balik jeruji Rutan KPK, Gus Yaqut sapaan akrabnya kini menjalani masa tahanan di rumahnya sendiri. Peralihan status itu resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026.
Kepastian ini datang dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan kabar tersebut.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi.
Perubahan ini sekaligus menguak alasan di balik ketidakhadirannya dalam Salat Idul Fitri bersama para tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu. Rupanya, saat itu ia sudah tidak lagi berada di dalam rutan.
Lantas, apa yang mendasari keputusan ini? Menurut Budi, semua berawal dari permohonan yang diajukan keluarga Gus Yaqut pada 17 Maret. Permohonan itu lalu diproses dan dikaji cukup mendalam oleh penyidik.
Artikel Terkait
JTT Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 57 A untuk Antisipasi Macet Puncak Arus Balik
Harga Emas Dunia Anjlok Didorong Peralihan Investor ke Dolar AS
Warga Negara Irak Diamankan di Bus Tangerang-Merak, Diduga Bunuh Mantan Istri di Jakarta
Macet 9 Kilometer di Tol MBZ Arah Cikampek pada Arus Balik Lebaran