KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Rutan ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 14:35 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Rutan ke Rumah

Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah drastis pekan lalu. Dari balik jeruji Rutan KPK, Gus Yaqut sapaan akrabnya kini menjalani masa tahanan di rumahnya sendiri. Peralihan status itu resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026.

Kepastian ini datang dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan kabar tersebut.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi.

Perubahan ini sekaligus menguak alasan di balik ketidakhadirannya dalam Salat Idul Fitri bersama para tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu. Rupanya, saat itu ia sudah tidak lagi berada di dalam rutan.

Lantas, apa yang mendasari keputusan ini? Menurut Budi, semua berawal dari permohonan yang diajukan keluarga Gus Yaqut pada 17 Maret. Permohonan itu lalu diproses dan dikaji cukup mendalam oleh penyidik.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya menerangkan.

Namun begitu, Budi tak merinci alasan spesifik apa yang dikemukakan keluarga sehingga permohonan itu akhirnya dikabulkan. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut punya dasar hukum yang jelas.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.

Meski mendapat keringanan berupa tahanan rumah, bukan berarti pengawasan terhadapnya jadi kendur. KPK menegaskan hal itu. Lembaga antirasuah ini berjanji akan mengawasi dengan ketat setiap langkah Gus Yaqut selama proses hukum masih berjalan. Intensitas pengawasan, mereka klaim, tak akan berkurang.

Kasus yang menjeratnya tak main-main: dugaan korupsi kuota haji. Perjalanan hukumnya masih panjang. Dan untuk sekarang, rumahnya menjadi tempat penantian yang diawasi ketat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar