Dibalik Aguan Ada Cecung (Chai Cung/Sutanto Kusumo), Biang Kerok Pagar Laut Yang Merobek Teritori Kedaulatan Negara
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Kasus pagar laut di Tangerang kembali terungkap dengan bukti video terbaru yang menunjukkan laut telah diurug menjadi daratan hingga batas pagar laut. Fakta ini membenarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia mengenai penyusutan kawasan eks PSN Tropical Coastland dari 1.755 ha menjadi hanya sekitar 12.270 hektare.
Data lapangan mengungkapkan hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa 12.270 hektare, menunjukkan sekitar 400 hektare lahan telah berubah fungsi secara ilegal.
Artikel Terkait
Lebih dari Dua Meter, Lebih dari Prediksi: Kisah Pilu Korban Banjir Aceh Tamiang
Mahasiswa UNY Hadapi Sidang Perdana Terkait Pembakaran Tenda Polisi di Demo 2025
Pernikahan Beda Agama di Awal 2025, Berakhir di Ruang Sidang Berjubah Merah
KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dan Empat Orang Lain dalam OTT