Dibalik Aguan Ada Cecung (Chai Cung/Sutanto Kusumo), Biang Kerok Pagar Laut Yang Merobek Teritori Kedaulatan Negara
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Kasus pagar laut di Tangerang kembali terungkap dengan bukti video terbaru yang menunjukkan laut telah diurug menjadi daratan hingga batas pagar laut. Fakta ini membenarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia mengenai penyusutan kawasan eks PSN Tropical Coastland dari 1.755 ha menjadi hanya sekitar 12.270 hektare.
Data lapangan mengungkapkan hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa 12.270 hektare, menunjukkan sekitar 400 hektare lahan telah berubah fungsi secara ilegal.
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal