Sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB). Tuntutan utama mereka adalah pelunasan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan selama 13 tahun sejak perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit.
Eko menegaskan bahwa 14 bidang tanah seluas 74 hektare yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces hingga kini belum diserahkan kepada tim kurator. Padahal, terdapat tiga putusan pengadilan yang memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan seluruh sertifikat tanah tersebut.
Tiga putusan pengadilan yang dimaksud adalah:
Artikel Terkait
Ikan Dingkis Bertelur, Rezeki yang Diburu Jelang Imlek dengan Harga Selangit
Prabowo Buka Ruang Dialog dengan Mantan Pengkritik, Bahas Reformasi Polri hingga Opsi Kementerian Baru
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser
KADIN DIY Usung Tiga Filosofi Jawa untuk Cetak Ekonomi Yogyakarta yang Berkarakter