Gugatan 1.900 Mantan Karyawan PT Kertas Leces ke Menkeu: Perjuangan 13 Tahun untuk Rp 145,9 Miliar yang Terkubur

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Gugatan 1.900 Mantan Karyawan PT Kertas Leces ke Menkeu: Perjuangan 13 Tahun untuk Rp 145,9 Miliar yang Terkubur
  • Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby
  • Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
  • Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019

Keterlambatan penyerahan aset ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak kunjung dibayarkan.

Dalam petitum gugatan, para mantan karyawan meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk keadilan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar tuntutan finansial.


Halaman:

Komentar