- Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby
- Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
- Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019
Keterlambatan penyerahan aset ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak kunjung dibayarkan.
Dalam petitum gugatan, para mantan karyawan meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk keadilan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar tuntutan finansial.
Artikel Terkait
Ikan Dingkis Bertelur, Rezeki yang Diburu Jelang Imlek dengan Harga Selangit
Prabowo Buka Ruang Dialog dengan Mantan Pengkritik, Bahas Reformasi Polri hingga Opsi Kementerian Baru
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser
KADIN DIY Usung Tiga Filosofi Jawa untuk Cetak Ekonomi Yogyakarta yang Berkarakter