- Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby
- Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
- Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019
Keterlambatan penyerahan aset ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak kunjung dibayarkan.
Dalam petitum gugatan, para mantan karyawan meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk keadilan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar tuntutan finansial.
Artikel Terkait
Rahasia PR yang Tak Terungkap: 15 Tahun Pengalaman Nyata Hadapi Krisis & Viral di Industri Kreatif
Main Padel Saat Hamil: Aman atau Bahaya? Panduan Lengkap untuk Ibu Aktif
Haji Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Arab Saudi Gila! Kereta Cepat 1500 Km Ini Bakal Ubah Total Timur Tengah, Cuma 4 Jam dari Riyadh ke Jeddah