Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:25 WIB
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

MURIANETWORK.COM Status hukum Bahar Bin Smith kini berubah. Pendakwah itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya? Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang.

Kabarnya, proses hukumnya sudah berjalan cukup lama. Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk jauh sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk menggelar perkara.

Hasilnya? Status Bahar naik dari sekadar terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini tercatat hitam di atas putih dalam sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat lalu, 30 Januari 2026.

AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim di Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan kabar ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/2).

Menurut Awaludin, jadwal pemeriksaan untuk Bahar Bin Smith sudah ditetapkan. Dia diharapkan memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Di sisi lain, Awaludin juga berusaha meyakinkan publik. Dia menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan dengan profesional dan transparan. Semuanya, kata dia, bakal mengikuti aturan main yang berlaku.

Lantas, pasal apa yang menjerat Bahar? Dugaan sementara mengarah pada beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, lalu Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Cukup berat.

Perkara ini sendiri tercatat dalam LP Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sekarang, tinggal menunggu perkembangan dari ruang pemeriksaan Rabu nanti.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler