MURIANETWORK.COM Status hukum Bahar Bin Smith kini berubah. Pendakwah itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya? Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang.
Kabarnya, proses hukumnya sudah berjalan cukup lama. Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk jauh sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk menggelar perkara.
Hasilnya? Status Bahar naik dari sekadar terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini tercatat hitam di atas putih dalam sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, atau SP2HP. Nomornya B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat lalu, 30 Januari 2026.
AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim di Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan kabar ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/2).
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral