Jaksa Agung Larang Jajaran Kejaksaan Flexing di Media Sosial
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi melarang seluruh jajaran Kejaksaan untuk menunjukkan gaya hidup mewah atau memamerkan kekayaan di media sosial. Instruksi ini disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan Agung, yang menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan menjauhi sikap konsumtif.
Burhanuddin menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi contoh moral bagi masyarakat. Setiap perilaku, baik di kehidupan nyata maupun di platform digital, harus mencerminkan nilai-nilai integritas, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial.
Kebijakan ini muncul seiring maraknya fenomena flexing di media sosial oleh sejumlah pejabat dan ASN, yang kerap memicu kontroversi di kalangan publik. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat citra Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berintegritas.
Kebijakan Kejaksaan Agung ini memiliki kemiripan dengan peraturan yang telah lama diterapkan di China, di mana pejabat publik dilarang menampilkan kemewahan di media sosial. Pemerintah China beranggapan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun citra institusi penegak hukum yang berwibawa, beretika, dan dekat dengan masyarakat. Dengan menekankan kesederhanaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan akan semakin meningkat.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam