Landasan hukum untuk umrah mandiri ini jelas tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui tiga cara:
- Melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
- Secara mandiri.
- Melalui Menteri.
Protes dari Pelaku Bisnis Travel Umrah
Meski menjadi kabar gembira bagi banyak calon jemaah, kebijakan umrah mandiri ini menuai respons berbeda dari para pelaku usaha travel umrah. Mereka menyatakan kekhawatiran akan beberapa hal, di antaranya:
- Berkurangnya perlindungan dan layanan bagi jemaah yang memilih untuk berangkat sendiri.
- Dampak negatif terhadap ekonomi umat, khususnya bisnis travel umrah lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah umrah.
- Kekhawatiran pasar umrah Indonesia akan didominasi oleh marketplace global, yang dapat menyulitkan pelaku usaha dalam negeri.
Dengan adanya pilihan umrah mandiri ini, calon jemaah memiliki kebebasan lebih untuk merencanakan ibadah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Namun, penting untuk mempertimbangkan secara matang segala kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi sebelum memutuskan untuk berangkat.
Artikel Terkait
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta