Landasan hukum untuk umrah mandiri ini jelas tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui tiga cara:
- Melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
- Secara mandiri.
- Melalui Menteri.
Protes dari Pelaku Bisnis Travel Umrah
Meski menjadi kabar gembira bagi banyak calon jemaah, kebijakan umrah mandiri ini menuai respons berbeda dari para pelaku usaha travel umrah. Mereka menyatakan kekhawatiran akan beberapa hal, di antaranya:
- Berkurangnya perlindungan dan layanan bagi jemaah yang memilih untuk berangkat sendiri.
- Dampak negatif terhadap ekonomi umat, khususnya bisnis travel umrah lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah umrah.
- Kekhawatiran pasar umrah Indonesia akan didominasi oleh marketplace global, yang dapat menyulitkan pelaku usaha dalam negeri.
Dengan adanya pilihan umrah mandiri ini, calon jemaah memiliki kebebasan lebih untuk merencanakan ibadah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Namun, penting untuk mempertimbangkan secara matang segala kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi sebelum memutuskan untuk berangkat.
Artikel Terkait
Di Tengah Medan Terjal, Pesan Warga Aceh untuk Mualem: Kami di Sini, Pak
Netanyahu Ubah Kisah Pahlawan Muslim di Bondi Jadi Pahlawan Yahudi
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina