Resmi! Umrah Mandiri Dilegalkan UU No. 14 Tahun 2025, Begini Cara dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dengan melegalkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.
Apa Itu Umrah Mandiri?
Dengan adanya UU ini, jemaah umrah kini memiliki pilihan untuk beribadah tanpa harus melalui biro travel. Calon jemaah dapat mengurus perjalanan mereka sendiri, mulai dari pembuatan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga memanfaatkan layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Perubahan Aturan Umrah yang Signifikan
Sebelum UU ini berlaku, seluruh jemaah umrah diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah yang telah terdaftar. Kini, pilihannya menjadi lebih fleksibel.
Artikel Terkait
Warga Manado Dikejar Badik Tengah Malam, Begini Kronologi Mencekamnya
Emotional Eating di Kampus: 5 Cara Ampuh Hentikan Kebiasaan Makan Saat Stres!
Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP: Keadilan yang Dikorupsi atau Rekayasa Hukum?
Prabowo Terbang ke Malaysia, Agenda Rahasia KTT ASEAN 2025 Terungkap!