Resmi! Umrah Mandiri Dilegalkan UU No. 14 Tahun 2025, Begini Cara dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dengan melegalkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.
Apa Itu Umrah Mandiri?
Dengan adanya UU ini, jemaah umrah kini memiliki pilihan untuk beribadah tanpa harus melalui biro travel. Calon jemaah dapat mengurus perjalanan mereka sendiri, mulai dari pembuatan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga memanfaatkan layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Perubahan Aturan Umrah yang Signifikan
Sebelum UU ini berlaku, seluruh jemaah umrah diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah yang telah terdaftar. Kini, pilihannya menjadi lebih fleksibel.
Artikel Terkait
Di Tengah Medan Terjal, Pesan Warga Aceh untuk Mualem: Kami di Sini, Pak
Netanyahu Ubah Kisah Pahlawan Muslim di Bondi Jadi Pahlawan Yahudi
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina