Resmi! Umrah Mandiri Dilegalkan UU No. 14 Tahun 2025, Begini Cara dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dengan melegalkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.
Apa Itu Umrah Mandiri?
Dengan adanya UU ini, jemaah umrah kini memiliki pilihan untuk beribadah tanpa harus melalui biro travel. Calon jemaah dapat mengurus perjalanan mereka sendiri, mulai dari pembuatan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga memanfaatkan layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Perubahan Aturan Umrah yang Signifikan
Sebelum UU ini berlaku, seluruh jemaah umrah diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah yang telah terdaftar. Kini, pilihannya menjadi lebih fleksibel.
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru