Heboh di Cianjur, Jawa Barat. Sekitar 400 warga harus menelan pil pahit karena menjadi korban penipuan arisan paket Lebaran. Pelakunya? Seorang bos arisan berinisial DS yang kini sudah dicokok polisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho, mengonfirmasi hal itu. "DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur," ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Kerugiannya gak main-main. Dari data sementara, nilai uang yang raib dari kantong korban diperkirakan melampaui angka Rp 500 juta. Dan angka itu mungkin bakal membengkak lagi. Soalnya, posko pengaduan baru saja dibuka untuk menampung keluhan-keluhan lain yang mungkin belum tercatat.
Menurut sejumlah saksi, warga sebenarnya sudah curiga. Mereka bahkan mendatangi rumah DS pada Rabu (18/3) lalu. Tujuannya cuma satu: menagih janji paket sembako yang tak kunjung datang. Bayangkan saja, Lebaran sudah di depan mata, tapi barang yang dijanjikan tak ada wujudnya. Wajar kalau rasa kesal akhirnya meledak.
Di sisi lain, polisi bergerak cepat. DS kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan berdasarkan KUHP baru. Tapi, kabar baiknya, para kolektor atau pegawai arisan yang bekerja untuk DS ternyata tidak ikut disangkakan. Mereka dianggap tidak terlibat dalam skema ini.
Kasus ini jadi pengingat yang cukup pahit. Di musim yang seharusnya penuh sukacita, justru ada yang memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Kompolnas Resmi Berkantor di Graha Sentana, Perkuat Pengawasan dan Layanan Pengaduan Digital
Laga Persija Vs Persib Dipindah ke Samarinda Imbas Kekhawatiran Keamanan di Jakarta
Pemerintah Pastikan Anggaran 165 Petugas Penjaga Perlintasan Kereta di Sumatera Barat Aman Hingga 2026, Pembangunan Palang Dimulai 2027
Erin Taulany Bantah Aniaya ART, Balik Tuding Korban Rekam dan Sebar Konten Isi Rumah