Resmi! Umrah Mandiri Dilegalkan UU No. 14 Tahun 2025, Begini Cara dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dengan melegalkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.
Apa Itu Umrah Mandiri?
Dengan adanya UU ini, jemaah umrah kini memiliki pilihan untuk beribadah tanpa harus melalui biro travel. Calon jemaah dapat mengurus perjalanan mereka sendiri, mulai dari pembuatan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga memanfaatkan layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Perubahan Aturan Umrah yang Signifikan
Sebelum UU ini berlaku, seluruh jemaah umrah diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah yang telah terdaftar. Kini, pilihannya menjadi lebih fleksibel.
Artikel Terkait
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar: Terungkap Modus Mark Up Miliaran untuk Rumah Jabatan!
Banjir Grobogan Rendam 2.263 Rumah, Tanggul Tuntang Jebol Jadi Pemicu Utama?
Geger! Gubernur DKI Bakar Lahan Thrifting Ilegal, UMKM Disiapkan Jadi Raja
Riva Siahaan & Skandal Rp285 Triliun di Pertamina: Modus Baru Korupsi BBM yang Gila-gilaan!