Komisaris HAM PBB Desak Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional Setelah Putusan ICJ
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Pernyataan Resmi Komisaris Tinggi HAM PBB
Dalam pernyataannya, Volker Türk menegaskan bahwa menurut ICJ, hukum Hak Asasi Manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Ia menyatakan bahwa Israel secara hukum wajib untuk "menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina."
Hak-Hak Fundamental yang Ditekankan ICJ
Pengadilan menekankan sejumlah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, hak atas keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, prinsip non-diskriminasi, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Artikel Terkait
Banjir Kaligawe Semarang Lumpuh Total 4 Hari, Ini Penyebab dan Dampak Mengerikannya!
Bayi Misterius dalam Kotak Stirofoam Sleman: Kondisinya Mengejutkan, Ini yang Ditemukan Bersamanya
Prabowo Usul Bahasa Portugis Jadi Prioritas, Apa Dampaknya Bagi Pelajar?
Rekor MURI Hancur! 1.117 Penari Depok Bikin Sejarah dengan Tari Kolosal Paling Spektakuler