Komisaris HAM PBB Desak Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional Setelah Putusan ICJ
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Pernyataan Resmi Komisaris Tinggi HAM PBB
Dalam pernyataannya, Volker Türk menegaskan bahwa menurut ICJ, hukum Hak Asasi Manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Ia menyatakan bahwa Israel secara hukum wajib untuk "menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina."
Hak-Hak Fundamental yang Ditekankan ICJ
Pengadilan menekankan sejumlah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, hak atas keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, prinsip non-diskriminasi, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK