Komisaris HAM PBB Desak Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional Setelah Putusan ICJ
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Pernyataan Resmi Komisaris Tinggi HAM PBB
Dalam pernyataannya, Volker Türk menegaskan bahwa menurut ICJ, hukum Hak Asasi Manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Ia menyatakan bahwa Israel secara hukum wajib untuk "menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina."
Hak-Hak Fundamental yang Ditekankan ICJ
Pengadilan menekankan sejumlah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, hak atas keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, prinsip non-diskriminasi, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Artikel Terkait
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Program Makan Bergizi SMPN 1 Tamansari Berjalan Mulus, Jimmy Hantu Tangani Menu
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit
Imigrasi Amankan 220 WNA dalam Operasi Besar-besaran di Kawasan Tambang