Perseteruan panas Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys ternyata tak cuma berhenti di balik pintu ruang sidang. Selasa (16/12/2025) lalu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana masih tegang. Tim kuasa hukum Reza melancarkan serangan balik yang tak kalah pedas, menyasar langsung kualitas gugatan yang baru saja dibacakan.
Julianus Sembiring, salah satu pengacara Reza, terang-terangan meremehkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pihak Nikita. Menurutnya, materi gugatan itu terlalu dasar dan penuh kelemahan logika. Bahkan, ia merasa kesal karena harus mengerahkan tim hukum senior untuk menghadapi sesuatu yang dinilainya sangat tidak berbobot.
"Kenapa harus saya panggil guru-guru dan senior-senior saya untuk gugatan PMH ini?" ujar Julianus usai sidang. "Setelah kami dengar, yang kami tangkap cuma gugatan yang sifatnya Obscuur Libel... kabur banget."
Rendahnya kualitas gugatan di matanya sampai-sampai ia berkelakar. Julianus bilang, dia tak perlu turun tangan langsung untuk menyusun jawaban atau eksepsi.
"Senior-senior saya ini mahal bayarannya. Lebih baik saya serahkan ke anak saya nanti untuk buat jawaban. Dia kan masih semester 1 di Fakultas Hukum USU," paparnya dengan nada sinis. "Menurut saya, anak semester 1 pun bisa jawab gugatan sekualitas ini."
Kritik serupa datang dari rekan satu timnya, Surya Batubara. Ia mengaku bingung dengan logika hukum dari kubu Nikita. Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan yang pelakunya sudah divonis bersalah di pidana, malah digugat secara perdata?
Surya pun menyindir, buku referensi apa yang dipakai pengacara lawan sampai bisa merumuskan gugatan seperti itu.
"Ini perlu jadi pembelajaran buat kita semua. Buku apa sih yang dipakai? Dulu kami kuliah pakai buku yang diwajibkan dosen," tutur Surya. Lalu ia menambahkan sambil tertawa, "Mohon rekan-rekan media kalau ada buku dari pihak Penggugat, tolong berikan. Biar kami fotokopi dan belajar. Gimana caranya menggugat orang yang sudah terbukti bersalah melakukan pemerasan."
Meski begitu, di balik semua sindiran dan sikap meremehkan itu, tim kuasa hukum Reza Gladys memastikan akan tetap memberikan jawaban dan eksepsi secara resmi. Sidang lanjutan rencananya digelar secara elektronik pada 23 Desember 2025 mendatang.
Mereka yakin Hakim akan menolak gugatan Nikita. Alasan utamanya, gugatan itu dianggap cacat formil sejak awal. Jadi, meski terkesan santai di luar, pertarungan di meja hijau jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra