8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kesuma Usai Diksar Mahepel
Polda Lampung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan mendalam terhadap kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Proses Penyelidikan Polda Lampung
Kombes Pol Indra Hermawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung. Penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi jenazah untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Penyebab Kematian dan Temuan Penganiayaan
Hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa penyebab kematian Pratama adalah peningkatan tekanan intrakranial akibat tumor otak (oligodendroglioma). Meskipun demikian, penyelidikan berhasil mengungkap fakta penting: terdapat tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila berlangsung.
"Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan," tegas Kombes Indra.
Artikel Terkait
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif
Kepala BNPB Turun Langsung, Janjikan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Gus Yahya Bantah Sahnya Rapat Pleno yang Tunjuk Pj Ketum PBNU