TERUNGKAP! 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Ekshumasi Bocorkan Fakta Mengejutkan

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:15 WIB
TERUNGKAP! 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Ekshumasi Bocorkan Fakta Mengejutkan

8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kesuma Usai Diksar Mahepel

Polda Lampung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan mendalam terhadap kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Proses Penyelidikan Polda Lampung

Kombes Pol Indra Hermawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung. Penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi jenazah untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Penyebab Kematian dan Temuan Penganiayaan

Hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa penyebab kematian Pratama adalah peningkatan tekanan intrakranial akibat tumor otak (oligodendroglioma). Meskipun demikian, penyelidikan berhasil mengungkap fakta penting: terdapat tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila berlangsung.

"Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan," tegas Kombes Indra.

Identitas dan Peran 8 Tersangka

Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini berasal dari kalangan panitia dan alumni kegiatan Diksar. Mereka diidentifikasi dengan inisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan berbagai bentuk kekerasan.

Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan meliputi menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik yang menyakitkan seperti push-up dan sit-up di luar batas kewajaran.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama dua tahun delapan bulan.

Komitmen Polda Lampung

Polda Lampung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, dan setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi.

Kasus meninggalnya mahasiswa Unila ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan usai mengikuti Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar