Ketua TPUA Berbalik Arah, Lapor Aktivis yang Dulu Mereka Bela

- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:20 WIB
Ketua TPUA Berbalik Arah, Lapor Aktivis yang Dulu Mereka Bela

LAPORAN UNTUK AHMAD KHOZINUDIN: GERAKAN EGII SUDJANA & DAMAI HARI LUBIS YANG MEMALUKAN TPUA DAN HABIB RIZIEQ

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Pesan WhatsApp itu datang tiba-tiba dari KH Slamet Ma’arif, Senin kemarin. Isinya sederhana: lampiran berkas laporan polisi yang dibuat Damai Hari Lubis. Tapi nada yang menyertainya jelas rasa kecewa.

Beliau menyayangkannya. Bagaimanapun masalah pribadi yang terjadi, kata beliau, ada yang janggal. Bagaimana mungkin sebuah tim yang seharusnya membela, malah berbalik melapor? Soalnya, pelapor dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri, yang notabene Ketua Umum dan Sekjen TPUA, Tim Pembela Ulama & Aktivis.

“Sekarang ini,” seloroh beliau lewat pesan, “TPUA bisa jadi kepanjangan dari Tim Pelapor Ulama & Aktivis.” Atau mungkin lebih spesifik lagi: Tim Pelapor Ulama & Ahmad Khozin.

Saya sendiri bingung. Alasannya? Tidak lama sebelumnya, ES dan DHL ini yang mendatangi Jokowi, protes karena ditetapkan sebagai tersangka. Mereka minta Presiden memerintahkan Kapolri mencabutnya, salah satunya dengan alasan status mereka sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas.

Namun begitu, kini giliran mereka yang melaporkan saya yang juga advokat. Padahal, profesi ini punya imunitas saat membela klien, baik di dalam maupun luar pengadilan. Yang dilaporkan adalah pernyataan saya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, usai mendampingi pemeriksaan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani. Mereka klien saya.

Kabarnya, laporan itu dibuat sekitar pukul 10 malam. Konon, Eggi Sudjana sengaja terbang dari Malaysia langsung untuk urusan ini. Yang menarik, saat melapor dia tak lagi menggunakan kursi roda seperti saat berangkat. Semoga saja kabar penyakitnya yang katakan sudah stadium empat itu, sembuh setelah berobat di sana.

Soal Wibawa Habib Rizieq

Tapi, terlepas dari itu, langkah keduanya jelas berdampak. Salah satunya pada wibawa Habib Rizieq Shihab.

Ingat saja, jelang gelar perkara khusus di Bareskrim pada 9 Juli 2025 lalu. Habib Rizieq kala itu bersama Eggi, DHL, Muslim Arbi, Bunda Merry, dan sejumlah aktivis lain, membuat video pernyataan. Isinya menjelaskan latar belakang berdirinya TPUA.

Habib Rizieq dengan tegas mengatakan, TPUA dibentuk para ulama dan habaib, melanjutkan semangat 212. Tujuannya satu: membela ulama dan aktivis yang jadi korban kriminalisasi di era rezim Jokowi.

Dan rezim itu memang kejam. Banyak ulama dan aktivis mendekam di penjara hanya karena menyuarakan kritik, atau sekadar menjalankan amar makruf nahi mungkar.

Habib Rizieq sendiri tak luput. Dia dijebloskan dengan tuduhan menyebar kabar bohong, padahal hanya menyatakan dirinya sehat.

Maka miris melihat keadaan sekarang. Alih-alih membela, Ketum dan Sekjen TPUA justru melaporkan saya seorang aktivis yang selama ini berjuang membongkar kasus ijazah palsu Jokowi, dengan mendampingi klien seperti Roy Suryo cs, Kurnia Tri Royani, dan Azam Khan.

Soal Azam Khan dan Kurnia, mereka hingga kini masih menunggu komando Habib Rizieq sebagai Dewan Pembina TPUA, terkait pemecatan sepihak yang dilakukan Eggi Sudjana. Damai Hari Lubis sendiri diangkat jadi Sekjen setelah Azam Khan dipecat.

Menurut Azam, posisi Habib Rizieq di TPUA adalah yang tertinggi. ES dan DHL tak bisa bertindak ke Solo tanpa restu Dewan Pembina. Begitu pula, pemecatan anggota tak boleh dilakukan sepihak.

Selain Azam dan Kurnia, yang dipecat Eggi Sudjana antara lain Muslim Arbi (Plt Ketua TPUA), Ismar Syafrudin, Rizal Fadilah (Waketum), dan Rustam Efendi.

Kalau dilihat dari kaca mata politik, ada dugaan kuat ini bagian dari strategi pecah belah. Bisa jadi, SP-3 yang didapat ES dan DHL tidak gratis. Harganya mungkin adalah laporan terhadap saya, yang dianggap ancaman bagi pengungkapan kasus ijazah palsu tersebut.

(")

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar