Nurhadi, mantan pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Uang haram tersebut digunakan untuk memengaruhi proses peradilan dan memperjualbelikan putusan hukum. Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiono, akhirnya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana tidak sah yang diinvestasikan dalam bentuk kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.
Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang
Langkah KPK menyita hasil panen sawit ini bukan hanya untuk keperluan pembuktian di pengadilan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi komprehensif pemulihan aset negara (asset recovery). Tindakan ini bertujuan untuk mengambil kembali kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi.
“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.
Dengan penyitaan ini, KPK memberikan pesan yang tegas: tidak ada aset yang bisa sepenuhnya menyembunyikan uang hasil korupsi, sekalipun ditanamkan dalam sektor perkebunan yang kompleks.
Artikel Terkait
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi