Pembiayaan Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi dan Tanggapan Pemerintah
Oleh: Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian publik setelah menghindari pertanyaan awak media mengenai status pembiayaan Kereta Cepat Whoosh. Insiden ini terjadi saat kunjungannya di acara Dies Natalis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kontroversi ini berawal dari Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang mengizinkan penggunaan APBN untuk pembiayaan proyek, termasuk penyertaan modal negara ke PT KAI dan penjaminan kewajiban perusahaan. Namun, belakangan diketahui bahwa pembiayaan Whoosh tidak lagi ditanggung melalui APBN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa proyek Whoosh sedang dalam proses restrukturisasi utang. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beban utang proyek yang kini ditangani oleh pemerintahan baru.
Total utang kereta cepat ini dilaporkan mencapai 7,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 116,5 triliun. Menteri Keuangan era Prabowo, Purbaya Wahyu Sadewo, disebut enggan menalangi utang Whoosh melalui APBN, menambah kompleksitas masalah ini.
Artikel Terkait
Prabowo Batal Lantik Tim Reformasi Polri, Ada Kaitannya dengan Kasus Syur Ponakannya?
KPK Didesak Usut Jokowi-Luhut: Ada Apa di Balik Proyek Kereta Cepat?
Muda dan Berani: Sosok Jupiter yang Berhasil Guncang Lahan Basah Parkir Jakarta
Viral! Penonton Pria Tampar Biduan Grobogan Usai Menolak Dipeluk, Awalnya Bikin Pangling