Skema Pembiayaan Berubah, APBN Dijadikan Jaminan
Meski awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023. PMK ini mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek, menyusul pembengkakan biaya yang terjadi.
Perubahan skema pembiayaan juga disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Awalnya, pembiayaan dari Jepang menawarkan pinjaman US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, kemudian beralih ke Cina dengan nilai US$5,5 miliar dan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
KPK Buka Kesempatan untuk Laporan Masyarakat
Menanggapi berkembangnya isu ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan masyarakat KPK.
“Kami mendorong masyarakat yang mengetahui adanya indikasi awal atau memiliki dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK,” ujar Budi.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Puji Qori Cilik dan Sambut Hangat Santri di Acara Nuzulul Quran
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions
Jadwal Salat 21 Ramadan 1447 H di Medan, Imsak 05:09 WIB
Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada