KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab penuh atas dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani memeriksa keduanya.
"Kalau ada unsur korupsi, kenapa tidak berani KPK, harusnya berani. Masukklah KPK, Jokowi dan Luhut harus diperiksa. Ya, Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab. Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi," tegas Abdul Fickar Hadjar.
Fickar juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut terkait proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp4,1 triliun per tahun ini, meskipun terdapat pertemuan antara Jokowi dan Prabowo sebelumnya.
Proyek Whoosh Dinilai Urusan Swasta, Bukan APBN
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa proyek kereta cepat Whoosh dijalankan oleh perusahaan swasta dan tidak ada kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski melibatkan BUMN, secara hukum tanggung jawab ada pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Itu kan kerjaan swasta, tidak ada kaitan dengan negara. Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab," ujarnya. Ia juga mengutip sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan ketiadaan kaitan proyek dengan APBN.
Artikel Terkait
Bitcoin Bukan Cuma Disimpan! Ini Rahasia Hasilkan Passive Income dengan OAKMining
Agus Pambagio Beraksi di Depan Jokowi: Sampai Injak Kaki demi Tolak Whoosh!
Febri Tega Bunuh Wanita Hamil Saat Kencan, Ini Kronologi Lengkapnya
Benarkah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Akan Rugi? Ini Kata Agus Pambagio