Di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu lalu, Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi memaparkan skema penyelesaian sengketa dalam RUU PPRT. Intinya, pemerintah lebih mengutamakan jalan damai. Artinya, sebisa mungkin urusan diselesaikan di luar pengadilan.
“Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua,” ujar Cris dalam RDP dengan para anggota dewan.
“Pertama, penyelesaian secara bipartit antara dua pihak. Yang kedua adalah lewat mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.”
Menurut penjelasannya, langkah awal dalam setiap perselisihan adalah perundingan bipartit. Kedua belah pihak punya waktu maksimal 30 hari kerja untuk berunding. Kalau berhasil, kesepakatan itu lalu dituangkan dalam perjanjian bersama.
Tapi bagaimana kalau gagal?
“Maka harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” jelas Cris. Instansi itu bisa Kemnaker pusat atau dinas di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.
Prosesnya bisa berlarut. Jika tetap tak ketemu titik terang, dalam 140 hari kerja persoalan bisa berujung ke Mahkamah Agung. “Ini tidak kami detailkan karena pimpinan tadi berharap selesainya di luar pengadilan,” sambungnya.
Nah, untuk konflik spesifik antara PRT dan majikan, skemanya agak berbeda. Penyelesaian pertama tetap lewat musyawarah. Tapi kalau mentok, para pihak diminta melapor ke ketua RT atau RW.
“Sehingga harus ada mediasi yang melibatkan ketua RT maupun ketua RW. Apabila selesai maka mufakat, apabila tidak maka penyelesaian di Pengadilan Negeri,” papar Cris.
Mendengar penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung langsung menyergah. Ia mempertanyakan apakah skema mediasi lewat RT/RW itu sudah punya dasar aturan atau masih sekadar wacana.
“Yang ada di Peraturan Menteri? Ini?” tanya Martin.
Cris pun mengakui. “Sebetulnya kami belum, belum ada regulasi, Pimpinan. Kami ambil dari rancangan undang-undangnya.”
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur sengketa yang melibatkan penyalur PRT atau P3RT. Baik antara P3RT dengan majikan, maupun antara P3RT dengan PRT-nya sendiri. Polanya mirip: awalnya musyawarah, lalu jika deadlock, dilanjutkan mediasi oleh instansi ketenagakerjaan.
“Kemudian mediasi yang melibatkan instansi, apabila diterima maka mufakat, kalau tidak maka ke Pengadilan Negeri. Dan ini yang kalau bisa kita hindari,” ujarnya.
Memang, saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur hubungan segitiga itu. Soalnya, hubungan antara PRT dan penyalurnya tidak termasuk dalam kategori hubungan industrial. Tapi Cris meyakinkan, begitu RUU PPRT disahkan, aturan turunannya akan segera dibuat.
“Solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunannya yang kemungkinan bentuknya ke peraturan pemerintah,” tegasnya.
Aturan turunan itulah nanti yang akan menjabarkan dengan jelas peran mediator untuk menangani seluruh jenis perselisihan dalam ekosistem PRT ini.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Ditunda, Pengadilan Kembali Sodorkan Alasan Keamanan
Kemensos Percepat Digitalisasi Bansos, Bentuk Tim Lintas Sektor demi Tepat Sasaran
KSPSI: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Andi Gani Minta Tak Tinggalkan Idealisme Buruh
Jemaah Haji Asal Pasuruan Meninggal Dunia di Madinah Akibat Sesak Napas