Operasi tangkap tangan KPK di Rejang Lebong akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Bupati setempat, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang yang kini berstatus tersangka. Tak sendirian, Kepala Dinas PU kabupaten itu juga ikut ditetapkan. Tiga lainnya berasal dari kalangan swasta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini Rabu lalu.
"Yang menerima, Bupati dan Kadis PU. Tiga sisanya dari pihak swasta," ujar Budi.
Menurutnya, kasus ini berakar dari dugaan suap. Meski begitu, detail nominal uang yang diduga berpindah tangan masih ditelusuri lebih dalam. Intinya, kasus ini berkaitan dengan proyek konstruksi di pemkab.
"Ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek. Polanya diduga suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," jelas Budi lebih lanjut.
Operasi yang digelar Selasa itu awalnya mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses itu, lima nama akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Untuk sementara, Bupati Fikri telah menjalani proses penahanan.
Artikel Terkait
Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae-yong Latih Persija, Targetkan Liga Indonesia Tembus 10 Besar Asia
Empat Prajurit TNI Divonis Hari Ini dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bisa Berjuang Sendirian Jika Perang dengan Iran Berlanjut
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terusung Usai Gol Tunggal Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik