Operasi tangkap tangan KPK di Rejang Lebong akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Bupati setempat, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang yang kini berstatus tersangka. Tak sendirian, Kepala Dinas PU kabupaten itu juga ikut ditetapkan. Tiga lainnya berasal dari kalangan swasta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini Rabu lalu.
"Yang menerima, Bupati dan Kadis PU. Tiga sisanya dari pihak swasta," ujar Budi.
Menurutnya, kasus ini berakar dari dugaan suap. Meski begitu, detail nominal uang yang diduga berpindah tangan masih ditelusuri lebih dalam. Intinya, kasus ini berkaitan dengan proyek konstruksi di pemkab.
"Ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek. Polanya diduga suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," jelas Budi lebih lanjut.
Operasi yang digelar Selasa itu awalnya mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses itu, lima nama akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Untuk sementara, Bupati Fikri telah menjalani proses penahanan.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Dorong Kontes Sapi Perah untuk Pacu Produksi Susu
Pencairan PKH Tahap II 2026 Dimulai, Pemerintah Percepat Jadwal Demi Efisiensi Data
Tito Karnavian Ajak Kepala Daerah Sumbagsel Susun Program Prioritas 2027-2029
BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu Agen, Volume Transaksi Capai Rp3,52 Triliun