KPK telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan dengan memanfaatkan identitas pegawai yang tidak tahu-menahu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral