KPK telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan dengan memanfaatkan identitas pegawai yang tidak tahu-menahu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Bebas Narkoba, Lalu Mengapa Harus Dibuang ke Nusakambangan?
Gimana Bisnis Lancar? 7 Rahasia Ini Bikin Ngakak Sekaligus Auto Cuan!
Epy Kusnandar Ricuh di Warung, Ternyata Ini Pemicu yang Tak Terduga!
Israel Langgar Gencatan Senjata, Tutup Jalur Rafah: Apa Dampaknya?