KPK telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan dengan memanfaatkan identitas pegawai yang tidak tahu-menahu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.
Artikel Terkait
Menag: NU Itu Keluarga Besar, Dinamika Internal adalah Hal Wajar
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis
Gus Yahya Buka Suara soal Absennya Prabowo di Puncak Harlah NU
Peringatan Satu Abad NU: Ribuan Warga Padati Istora untuk Rayakan Mengawal Indonesia Merdeka