KPK mengungkap modus baru korupsi proyek EPT PT PP dengan penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan proyek fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proyek fiktif ini melibatkan pihak internal PT PP yang menggunakan identitas pegawai lepas sebagai subkontraktor palsu. "Ada subkon-subkon fiktif yang memakai nama pegawai harian lepas PT PP. Identitas mereka disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
KPK telah memeriksa empat mantan manajer proyek sebagai saksi: Danang Adi Setiadji (Sulut-1 Coal FSPP), Junaidi Heriyanto (MPP Paket 7), Darmawan Surya Kusuma (PSPP Portsite/Manyar Power Line), dan Sholikul Hadi (Jayapura dan Kendari). Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri proses pencairan dana fiktif.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua orang tersangka sebagai aktor utama dalam praktik korupsi ini. "Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 dan saat ini masih kami dalami," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK bidang penindakan.
Artikel Terkait
Panggilan Dadakan Prabowo untuk Otto Hasibuan, Agenda Istana Masih Gelap
PM Albanese Temui Pahlawan Bondi yang Berani Hadang Penembak
Pramuka DIY Bekali Generasi Z dan Alpha Hadapi Bencana
Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Kerusakan Lahan di Pangalengan