Kasus Pembunuhan Anti Puspita Sari: Ibu Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain
Kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) mengguncang masyarakat Palembang. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban yang sedang hamil muda ditemukan tewas di sebuah hotel usai check-in dengan seorang pria. Kasus ini viral di media sosial, terutama TikTok, mendorong banyak warganet untuk menelusuri akun korban.
Berikut rangkuman lengkap 10 fakta penting kasus pembunuhan Anti Puspita Sari.
1. Kronologi Ditemukan Tewas di Hotel
Jenazah Anti Puspita Sari ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan setengah telanjang di lantai Kamar 8, Lantai 2, Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025) siang. Korban diketahui check-in pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB bersama seorang pria. Pihak hotel tidak mencatat identitas mereka dengan detail. Keesokan harinya, setelah tidak ada respons dari kamar saat waktu check-out, petugas hotel membuka kamar dan menemukan korban telah tewas.
2. Tubuh Korban Penuh Luka Lebam
Hasil autopsi oleh dokter forensik, dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM, mengungkap korban mengalami kekerasan di wajah, bibir, leher, dan pipi. Tangan korban terikat dengan hijab, sementara mulutnya disekap menggunakan kain manset. Terdapat pula percikan darah di bagian paha dan kaki.
3. Korban Sedang Hamil Trimester Pertama
Pemeriksaan forensik juga mengindikasikan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil muda (trimester pertama). Hal ini terlihat dari cairan yang dikeluarkan dari bagian sensitifnya. Dokter memperkirakan korban telah meninggal lebih dari 12 jam sebelum ditemukan.
4. Jenazah Dijemput Keluarga
Setelah proses autopsi selesai, jenazah Anti Puspita Sari segera dijemput keluarganya untuk dimakamkan. Jenazah dibawa menggunakan ambulans dari RS Bhayangkara Polda Sumsel menuju rumah duka di Tegal Binangun, Plaju.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian