Kejagung Dituding Tidak Konsisten Usut Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan akibat ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Poin utama yang disorot adalah penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid.
Penyusutan Fantastis Kerugian Negara
Pada medio Februari 2025, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan hanya Rp285,98 triliun.
Desakan Transparansi dari Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai latar belakang penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan alasan perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Tripolar Golkar, Nasdem, dan Gerindra Kuasai Peta Politik Sulawesi Selatan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,4 Triliun dan Reklamasi Lahan ke Negara
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana