Kejagung Dituding Tidak Konsisten Usut Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan akibat ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Poin utama yang disorot adalah penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid.
Penyusutan Fantastis Kerugian Negara
Pada medio Februari 2025, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan hanya Rp285,98 triliun.
Desakan Transparansi dari Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai latar belakang penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan alasan perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Font Times New Roman Gantikan Calibri, Rubio Picu Perang Simbol di Birokrasi AS
Ruang Rapat Tertutup dan Misteri Dana Sosial yang Raib
Revitalisasi Terminal Malalayang Tak Ganggu Arus Mudik Nataru
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tinjau Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh