Kronologi dan Modus Kejahatan
Heryanto diduga kuat membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani, yang bekerja di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Usai kejadian, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Investigasi juga mengungkap bahwa pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan milik korban, seperti kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lain, yaitu Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Keduanya masih menjalani penyidikan intensif untuk menentukan tingkat keterlibatan, apakah sebagai tersangka atau sekadar saksi dalam kasus ini.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Surat-surat Hanyut, Nyawa Bertahan: Kisah Titin dan 442 Korban Banjir Langkat
Bencana Sumatra: Status Nasional Tak Kunjung Ditetapkan Meski Korban Tewas Tembus 442 Jiwa
Remaja Penderita Asma Tewas dalam Kebakaran Dahsyat di Jelambar
Ketua DPRD Medan Tuding Dana APBD Cepat Habis Demi Fee, Bantuan Bank Dunia Rp1,5 Triliun Terabaikan