Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI Diungkap, Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dokumen kunci ini rencananya akan dijadikan bukti penting dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh salinan ijazah ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya KPU DKI Jakarta menyerahkannya.
5 Fakta dan Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi
Setelah menganalisis dokumen yang diterima, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan mengejutkan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Hanya Tiga Lembar Dokumen yang Diserahkan
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
2. Kejanggalan pada Legalisir Ijazah SMA
Fokus temuan tim ada pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti proses legalisir yang tidak biasa. Legalisir dokumen tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Perbedaan Penulisan Nama
Terlihat ketidakkonsistenan dalam penulisan nama. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tercantum adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data.
4. Ijazah UGM Tidak Ditemukan
Fakta paling krusial adalah ketiadaan salinan ijazah S1 dari UGM. Hal ini semakin mempertajam gugatan dari kelompok "Alumnus UGM Menggugat" yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi.
5. Akan Menjadi Bukti Baru di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh akan diajukan sebagai barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Dua Ganda Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026
Gerindra Bantah Instruksikan Kader Miliki Dapur SPPG, Sebut Inisiatif Pribadi
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Swasta Jadi Orang Kepercayaan Mantan Wakil Kepala BGN
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim