Fokus temuan tim ada pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti proses legalisir yang tidak biasa. Legalisir dokumen tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Perbedaan Penulisan Nama
Terlihat ketidakkonsistenan dalam penulisan nama. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tercantum adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data.
4. Ijazah UGM Tidak Ditemukan
Fakta paling krusial adalah ketiadaan salinan ijazah S1 dari UGM. Hal ini semakin mempertajam gugatan dari kelompok "Alumnus UGM Menggugat" yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi.
5. Akan Menjadi Bukti Baru di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh akan diajukan sebagai barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Pecahkan Rekor di Netflix, Tapi Mens Rea Tak Akan Diulang
Pras Tegaskan RUU Disinformasi Masih Wacana, Fokus pada Tanggung Jawab Platform
Arab Saudi Tegaskan Tolak Jadi Pangkalan Serangan AS ke Iran
AHY Paparkan Tiga Pilar Utama Pemulihan Pascabencana Sumatera