Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI Diungkap, Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dokumen kunci ini rencananya akan dijadikan bukti penting dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh salinan ijazah ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya KPU DKI Jakarta menyerahkannya.
5 Fakta dan Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi
Setelah menganalisis dokumen yang diterima, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan mengejutkan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Hanya Tiga Lembar Dokumen yang Diserahkan
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Pecahkan Rekor di Netflix, Tapi Mens Rea Tak Akan Diulang
Pras Tegaskan RUU Disinformasi Masih Wacana, Fokus pada Tanggung Jawab Platform
Arab Saudi Tegaskan Tolak Jadi Pangkalan Serangan AS ke Iran
AHY Paparkan Tiga Pilar Utama Pemulihan Pascabencana Sumatera