Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI Diungkap, Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dokumen kunci ini rencananya akan dijadikan bukti penting dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh salinan ijazah ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya KPU DKI Jakarta menyerahkannya.
5 Fakta dan Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi
Setelah menganalisis dokumen yang diterima, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan mengejutkan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Hanya Tiga Lembar Dokumen yang Diserahkan
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Gerakkan Semua Lini Negara untuk Tangani Bencana Sumatera
Ketika Banjir Surut, Ingatan pun Ikut Mengering
Masyarakat Adat Terjepit di Tengah Derasnya Alih Fungsi Hutan untuk Sawit
Pascabencana Sumatera, Rehabilitasi Mulai Dirancang Meski Kendala Logistik Menghadang