JAKARTA Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, jalan untuk menuntut ganti rugi materiil sudah jelas. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawannya yang baru saja dibebaskan pengadilan. Mekanisme yang dimaksud adalah praperadilan.
Yusril menjelaskan, siapa pun yang menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan, lalu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan, punya hak untuk minta ganti rugi. Ganti rugi itu untuk menebus penderitaan yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
Tapi, kata dia, minta ganti rugi ke pemerintah tidak bisa asal tunjuk. Ada aturan mainnya.
"Ganti rugi itu ada mekanismenya," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Diatur dalam Pasal 173 sampai 177 KUHAP yang baru berlaku sekarang."
Jadi, langkah Delpedro dan kawan-kawannya cukup jelas. Mereka bisa mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan yang sama tempat mereka diadili. Karena dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ya ke sana permohonannya diajukan.
"Nanti, ketua pengadilan harus menunjuk hakim yang mengadili perkara Delpedro itu untuk jadi hakim praperadilannya," jelas Yusril lagi.
Menurutnya, jika Delpedro dkk benar-benar menempuh jalur ini, langkah mereka bisa jadi preseden penting. Praktik hukum di Indonesia mungkin akan mendapat catatan baru. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak warga negara yang dirugikan memang ada, meski harus ditempuh dengan proses tertentu.
Pada akhirnya, semua kembali pada pilihan para pihak yang dibebaskan. Mau meminta haknya atau tidak. Yang pasti, pemerintah, lewat pernyataan Yusril, menyatakan menghormati putusan bebas tersebut dan mengakui adanya jalur hukum yang bisa ditempuh.
Artikel Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN Selama Menjabat
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Kecil Hati Diejek, Presiden pun Sering Dihina
Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Sekolah Rakyat di Bali, Minta Bupati Siapkan Lahan
Pemprov DKI Gelar Lomba Pemilahan Sampah untuk Hotel, Kafe, dan Restoran, Hadiahnya Insentif Pajak