JAKARTA Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, jalan untuk menuntut ganti rugi materiil sudah jelas. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawannya yang baru saja dibebaskan pengadilan. Mekanisme yang dimaksud adalah praperadilan.
Yusril menjelaskan, siapa pun yang menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan, lalu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan, punya hak untuk minta ganti rugi. Ganti rugi itu untuk menebus penderitaan yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
Tapi, kata dia, minta ganti rugi ke pemerintah tidak bisa asal tunjuk. Ada aturan mainnya.
"Ganti rugi itu ada mekanismenya," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Diatur dalam Pasal 173 sampai 177 KUHAP yang baru berlaku sekarang."
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Seluruh Jajaran Masuk Status Siaga Satu
Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok
Iran Serang Pangkalan AS di Bahrain sebagai Balasan atas Serangan ke Pabrik Desalinasi Qeshm
Pertamina Patra Niaga Berdayakan 695 Perempuan di 49 Titik