Ammar Zoni Bongkar Modus Edarkan Narkoba di Rutan Pakai Aplikasi Ini, Polisi: Siap Diblokir!

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ammar Zoni Bongkar Modus Edarkan Narkoba di Rutan Pakai Aplikasi Ini, Polisi: Siap Diblokir!

Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir

Kasus hukum Ammar Zoni kembali mencuat. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali. Ia diduga menjadi otak dari peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Kasus terbaru ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi karirnya, tetapi juga berhasil membongkar celah keamanan di lembaga pemasyarakatan. Lebih jauh, kasus ini memicu perdebatan serius di ranah kebijakan digital Indonesia.

Riwayat Kelam Ammar Zoni dengan Narkoba

Ini adalah kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Perjalanan kelamnya dimulai pada tahun 2017, saat ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Belum bebas dari penjara, ia kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama.

Yang mengkhawatirkan, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi peran Ammar. Ia diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar yang beroperasi di dalam lingkungan Rutan. Bersama lima tahanan lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara.

Atas perannya sebagai bandar ini, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Peran Aplikasi Zangi dalam Mengoordinasikan Peredaran Narkoba

Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi komunikasi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini sengaja dipilih karena tingkat enkripsinya yang tinggi, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Fakta ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pada Jumat, 10 Oktober 2025, menyatakan bahwa kasus ini adalah peringatan serius bagi bangsa. "Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," tegasnya.

Desakan Pemblokiran dan Langkah ke Depan

Dave Laksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aplikasi Zangi. Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh terkait pola penggunaan, tingkat enkripsi, dan potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal di Indonesia.

"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan," ujar Dave. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara.

Komisi I DPR juga mendorong Kominfo untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan. "Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," tutupnya.

Sumber: Suara.com

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar