Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Kasus hukum Ammar Zoni kembali mencuat. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali. Ia diduga menjadi otak dari peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Kasus terbaru ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi karirnya, tetapi juga berhasil membongkar celah keamanan di lembaga pemasyarakatan. Lebih jauh, kasus ini memicu perdebatan serius di ranah kebijakan digital Indonesia.
Riwayat Kelam Ammar Zoni dengan Narkoba
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Perjalanan kelamnya dimulai pada tahun 2017, saat ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Belum bebas dari penjara, ia kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama.
Yang mengkhawatirkan, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi peran Ammar. Ia diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar yang beroperasi di dalam lingkungan Rutan. Bersama lima tahanan lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara.
Atas perannya sebagai bandar ini, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
Artikel Terkait
Buruh Terjebak Malam, 86% Dukung KRL 24 Jam
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga
Menag Soroti Kasus Bullying di Pesantren: Peminat Justru Terus Meningkat