Perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dibebastugaskan Sementara
Sebagai langkah awal, Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dhany.
Dhany juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk senantiasa bekerja secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu sorotan negatif dari masyarakat.
"Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari," pungkasnya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/10/682765/sekel-petojo-selatan-dibebastugaskan-imbas-flexing-
Artikel Terkait
Kembali Berduka, Warga Buton Selatan Berjuang Lepaskan Petani dari Lilitan Piton Maut
Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan
Ratu Máxima Tiba dengan Pesawat Komersial, Bakal Temui Prabowo Bahas Kesehatan Finansial
Polisi Purwakarta Jadi Bidan Dadakan di Tepi Jalan, Selamatkan Ibu Melahirkan