Sengkarut pengelolaan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik rasuah yang lebih dalam. Tidak hanya soal pembagian kuota, KPK kini menelusuri dugaan permainan dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji, mulai dari akomodasi, logistik, hingga konsumsi jemaah.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang mengendus adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Raja Arab Saudi. Alih-alih didistribusikan sesuai aturan, kuota tersebut diduga menjadi ladang bancakan bagi oknum dan travel-travel tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada masalah pembagian kuota. Analisis mendalam terhadap informasi dari pansus haji membuka kotak pandora baru terkait potensi kerugian negara dan jemaah. “Termasuk materi yang didalami oleh penyidik kaitannya dengan jual beli kuota haji khusus ini kemana jamaah dijual berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
KPK secara spesifik menyoroti biaya riil yang dikeluarkan untuk setiap jemaah, mencakup seluruh fasilitas yang diterima selama di Tanah Suci. “Kemudian sebetulnya biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji khusus itu berapa. Artinya, kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” tandas Budi.
Artikel Terkait
Game Online Jadi Medan Baru Perekrutan Anak oleh Kelompok Radikal
Air Mata Hakim Sunoto dan Gugatan dari Balik Jeruji
Mendagri Turun ke Bali, Pastikan Layanan Publik Percepat Program 3 Juta Rumah
Lima Petani di Bengkulu Selatan Tembak Diduga Oknum Perusahaan, Walhi Desak Penuntasan