Pusat dari dugaan korupsi ini adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang tidak sesuai dengan regulasi. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus (ONH Plus). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa aturan main ini secara terang-terangan dilanggar. “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler yang telah antre bertahun-tahun, dan hanya 1.600 untuk jemaah khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian rata 50:50. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Pelanggaran aturan ini, menurut Asep, adalah inti dari perbuatan melawan hukum yang sedang diselidiki. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Praktik ini secara langsung menguntungkan agen-agen travel penyedia haji khusus, yang mendapat jatah jauh lebih besar dari yang seharusnya. Kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler diduga "dibajak" dan didistribusikan ke travel-travel dengan porsi yang bervariasi, membuka celah besar untuk praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah. “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Diduga Perundungan Berujung Maut, Siswa SD di Pekanbaru Tewas Usai Dikeroyok Saat Kerja Kelompok
MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif
KPK Perlebar Jerat Korupsi RSUD Koltim, Tiga Tersangka Baru Ditahan
Bakamla RI dan Penjaga Pantai Yunani Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim