Sabtu (10/1/2026) lalu, KPK bergerak cepat. Operasi tangkap tangan menjerat Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Ia kini resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan ini tentu mengundang sorotan, terutama ketika publik menilik kekayaan yang tercatat atas namanya.
Berdasarkan LHKPN terbaru, total harta bersih pejabat pajak ini mencapai Rp4,8 miliar lebih. Angka yang cukup fantastis. Aset terbesarnya? Tak lain adalah properti. Nilainya mendekati Rp4,7 miliar, tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan, Tangerang, bahkan hingga Sukabumi dan Magelang.
Selain tanah dan bangunan, Dwi Budi juga tercatat memiliki koleksi kendaraan senilai Rp406 juta. Di antaranya ada Toyota Fortuner tahun 2016, motor Honda Rebel, hingga mobil klasik BMW 323i. Ada juga harta bergerak lain, kas, serta aset lainnya yang jika dijumlahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut rincian lengkapnya menurut LHKPN 2024:
Data Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp 4.745.689.667
- Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp11.520.000
- Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp2.529.730.000
- Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp79.982.000
- Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp624.457.667
- Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp1.300.000.000
- Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp200.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp406.000.000
- Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp10.000.000
- Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp40.000.000
- Motor Piaggio tahun 2014 – Rp17.000.000
- Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp19.000.000
- Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp120.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp185.000.000
D. Surat Berharga
Nihil
E. Kas dan Setara Kas
Rp532.448.881
F. Harta Lainnya
Rp151.980.475
Rekapitulasi
Sub Total Harta: Rp6.021.119.023
Utang: Rp1.146.442.488
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535
Kasus ini ternyata bukan yang pertama. Sebelumnya, tiga pegawai di KPP yang sama sudah lebih dulu terjerat. Modusnya serupa: memberi diskon pajak tak wajar kepada wajib pajak, dalam hal ini PT Wanatiara Persada. Tapi, tampaknya praktik itu lebih luas jangkauannya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan. Dari barang bukti yang diamankan, nilai uang yang ditemukan jauh lebih besar daripada yang diduga berasal hanya dari satu perusahaan.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,"
Ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Ia enggan merinci nama-nama perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun satu hal jelas: modus ini berulang.
"Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,"
tutup Asep. Investigasi pun terus bergulir, mengungkap lebih dalam praktik yang merugikan negara ini.
Artikel Terkait
Menkes: Sebagian Masyarakat Indonesia Sudah Miliki Antibodi Hantavirus
Iran Peringatkan Akan Langsung Lawan Israel Jika Serangan ke Lebanon Tak Dihentikan
Dua Pilot Tewas saat Pesawat Latih Militer Taiwan Jatuh di Pangkalan Udara Gangshan
Gempa M5,1 Guncang Sarmi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami