Guru Besar Hukum UI Nilai Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Terdakwa Korupsi Minyak Seharusnya Bebas

- Selasa, 02 Juni 2026 | 12:30 WIB
Guru Besar Hukum UI Nilai Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Terdakwa Korupsi Minyak Seharusnya Bebas
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyoroti putusan tingkat pertama terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan yang digelar di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, bersama sejumlah akademisi hukum lainnya. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, ketidakterpenuhan satu unsur delik saja sudah cukup menjadi alasan pembebasan terdakwa. “Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Dalam perkara ini beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, termasuk melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, kerugian keuangan negara, mens rea, hingga kausalitas,” kata Topo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026). Ia juga mengamini pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Mulyono yang menilai terdapat persoalan mendasar dalam pembuktian perkara tersebut. Salah satu yang disorot adalah penghitungan kerugian negara yang dinilai belum dapat dibuktikan secara memadai. Di sisi lain, Topo menilai tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan tindakan aktif melawan hukum seperti suap, ancaman, maupun paksaan yang dilakukan terdakwa. Topo juga mengkritisi penggunaan pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO) sebagai dasar pembuktian tindak pidana korupsi. Pelanggaran prosedur internal perusahaan, kata dia, seharusnya berada dalam ranah administrasi atau perdata, bukan pidana. “Kalau itu pelanggaran prosedur internal, domainnya administratif atau perdata. Jangan kemudian ditarik menjadi persoalan pidana korupsi,” jelasnya. Lebih lanjut, Topo mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara persoalan bisnis, administrasi, dan pidana. Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan tanpa unsur kecurangan seharusnya mendapat perlindungan melalui prinsip business judgment rule. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UI, Febby Mutiara Nelson, juga menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan hukum. Berdasarkan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi, terdapat unsur-unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi serta metode penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat. “Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas,” beber Febby. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia sekaligus pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menegaskan bahwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, hakim seharusnya membebaskan terdakwa. Menurut Fachrizal, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa. “Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar