Setelah membunuh, Heryanto meminta bantuan tiga orang temannya untuk membuang jasad korban menggunakan mobil sewaan. Dalam pengakuannya, Heryanto menyebutkan bahwa Dian sering curhat padanya, termasuk tentang hubungan asmaranya dengan seorang tetangga kos bernama Ahmad. Heryanto mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu menyelesaikan masalah asmara Dian, dan korban pun tertarik dengan solusi yang ditawarkannya.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Heryanto justru curhat kepada polisi dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi, sambil menitipkan keluarganya yang masih kecil. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Dinamika di PBNU Bukan Perebutan Kekuasaan
Gus Yahya Tegaskan Rapat Syuriah Tak Berwenang Lengserkan Ketum PBNU
Rapat Ulama PBNU Pastikan Gus Yahya Tak Akan Dimakzulkan
Kabar Duka Menghampiri Alvaro, Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Aliran Kali Bogor