Setelah membunuh, Heryanto meminta bantuan tiga orang temannya untuk membuang jasad korban menggunakan mobil sewaan. Dalam pengakuannya, Heryanto menyebutkan bahwa Dian sering curhat padanya, termasuk tentang hubungan asmaranya dengan seorang tetangga kos bernama Ahmad. Heryanto mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu menyelesaikan masalah asmara Dian, dan korban pun tertarik dengan solusi yang ditawarkannya.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Heryanto justru curhat kepada polisi dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi, sambil menitipkan keluarganya yang masih kecil. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%