Malang diguncang kabar buruk. Seorang wanita muda, berinisial ST (23), ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Kota Malang. Motifnya? Konflik soal transaksi jasa seks komersial, atau yang kerap disebut "open BO".
Pelakunya ternyata penghuni kos itu sendiri. Musa Krisdianto Warorowai, pria 29 tahun asal Pasuruan itu, sudah diamankan polisi pada Sabtu malam lalu. Kejadiannya berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar.
Menurut penuturan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, semua berawal dari sebuah aplikasi percakapan.
Musa memesan wanita panggilan lewat Michat. Ia lalu berkenalan dan cocok dengan ST. Mereka sepakat bertemu, dengan tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
"Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),"
Begitu kata Guntur, Minggu kemarin.
Namun begitu, masalah muncul usai semuanya berakhir. ST menagih bayaran yang sudah disepakati. Alih-alih membayar, Musa malah mempersoalkan penampilan korban. Katanya, fisik ST di dunia nyata tak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Perselisihan ini, sayangnya, berakhir tragis.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Siagakan 10.000 Personel Antisipasi Kerawanan Ramadan
Tanjungpinang Gelar Shalat Istisqa Respons Kemarau Panjang
Megawati Jalani Ibadah Umrah di Makkah Jelang Ramadan
Tiga Menteri Terbitkan Pedoman Pembelajaran Adaptif Selama Ramadan 2026