Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, Riza Chalid dikabarkan memiliki dua paspor. Terkait hal itu, Kejagung belum memastikan informasi tersebut.
Kejagung hanya memastikan, pihaknya mengajukan pencabutan paspor Riza Chalid yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan memiliki atau tidak. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki dua paspor atau tidaknya," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Kejagung tengah melakukan upaya agar Riza bisa kembali ke Indonesia. Penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice ke Interpol.
Penyidik juga berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan ke Indonesia.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam rangka berusaha menghadirkan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan juga Jurist Tan telah dicabut. Kini, pilihan keduanya hanya pulang ke Indonesia atau overstay.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” kata Anang, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buronan itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, mereka akan terkena overstay di negara tempat tinggalnya.
Sumber: inews
Foto: Pengusaha minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Lampung, Target Renovasi 400 RS dan 10 Ribu Puskesmas
Dua Mahasiswi UPN Veteran Jatim Terjebak 30 Menit di Lift Akibat Listrik Padam
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG
Kebakaran di Makassar, Satu Rumah dan Kos-Kosan Ludes Dilalap Api