Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya

- Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.


PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 


Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:


Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

mengundurkan diri

meninggal dunia

melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau

berakhirnya masa perjanjian kerja

terdampak perampingan organisasi atau kebijakan

pemerintah

tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak

dapat menjalankan tugas dan kewajiban

tidak berkinerja

melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana dengan pidana

penjara paling singkat 2 (dua) tahun

dipidana dengan pidana penjara atau kurungan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan

yang ada hubungannya dengan Jabatan

menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga:  Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS


Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.


Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.


Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.


Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.


Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.


Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 


Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar