"Namun, sehari-hari secara autodidak dia selalu mempelajari IT. Jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial," ujarnya.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, aksi tersebut dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhannya.
"Jadi, motivasinya, yang ini adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Jadi motifnya masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," katanya.
WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari
Kambeng-kambeng, Gorengan Pisang Manis Khas Bugis-Makassar