Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih menjadi misteri. Pengacara Silfester, Lechumanan, memastikan kliennya masih berada di Indonesia.
"Yang bisa saya pastikan Silfester masih ada di Indonesia, tidak ke mana-mana," kata Lechumanan dalam program Interupsi bertajuk 'Silfester Belum Ditangkap, Ada Apa?' di iNews, Kamis (25/9/2025).
Dia mengatakan, Silfester sebagai Ketum Solmet banyak melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Kunjungan itu menurutnya tak bisa diwakili.
"Ada beberapa agenda ke daerah-daerah yang kemudian memang nggak bisa diwakilkan oleh siapa pun, yang kemudian menyebabkan Pak Silferstar itu harus berkunjung ke beberapa daerah," ujar Lechumanan.
Saat ditanya apakah salah satu daerah itu adalah Solo, dia tidak menampiknya. Namun, Lechumanan tidak menyebutkan Silfester bertemu siapa di Solo.
"Termasuk Solo saya rasa. Termasuk Solo ya," kata Lechumanan.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester mengajukan PK tetapi upaya hukum itu juga digugurkan hakim.
Sumber: inews
Foto: Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan (foto: iNews)
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Update Korban, Pembelajaran Daring, & Fakta Motif Pelaku
Pertemuan Bersejarah Ahmad al-Sharaa dan Trump: Dampak bagi Hubungan AS-Suriah
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar