Di tengah alotnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, beredar foto pertemuan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Maktour dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh. Belum jelas apa yang mereka bahas, tetapi kalangan pengamat menyayangkan pertemuan itu karena berpotensi melanggar hukum dan etik.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK baru mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur.
Berdasarkan foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama diduga sempat melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu.
Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin.
Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.
Inilah.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Fuad, juru bicara Yaqut Anna Hasbie, maupun pihak Alisan Hajj & Umrah terkait kabar pertemuan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fuad maupun pihak Alisan Hajj & Umrah belum memberikan respons. Kami akan memberikan kesempatan pertama bagi pihak pihak yang disebut dalam informasi ini, untuk menyampaikan klarifikasi.
Hanya juru bicara Yaqut Anna Hasbie yang memberikan tanggapan. Anna membantah terkait pertemuan Yaqut dan Fuad sejumlah pengusaha biro Travel di Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, 2024 lalu.
"Tidak benar. Jangan mengada-ada Tidak pernah ada pertemuan di Wisma Maktour apalagi semasa menjabat sebagai Menteri Agama," kata Anna ketika dihubungi Inilah.com, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta agar pertanyaan mengenai pertemuan tersebut disampaikan langsung kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Silakan ke Jubir," kata Setyo saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (22/9/2025).
Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
"Terkait foto ataupun pertemuan tersebut, kami belum bisa merespon secara rinci," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK fokus pada penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag. Menurutnya, ranah etik terkait pertemuan Yaqut dengan pihak biro travel bukan kewenangan KPK.
"Termasuk soal dugaan pelanggaran etiknya, karena bukan kewenangan KPK. Kami fokus terkait dugaan tindak pidana korupsinya," ucap Budi.
Budi memastikan penyidik terus mendalami praktik lobi-lobi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus namun dilanggar dengan pembagian kuota tambahan 50:50 persen. Selain itu, diduga terjadi praktik jual beli kuota antara oknum pejabat Kemenag dengan pengusaha travel melalui asosiasi.
"Kami pastikan, KPK masih terus menelusuri dan mendalami, apakah dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi kuota reguler 50 persen dan kuota khusus 50 persen ini murni dilakukan oleh Kemenag, atau juga ada dorongan dari bawah," jelas Budi.
Menurut Budi, sejumlah saksi dari Kemenag maupun pengusaha travel telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Diketahui, Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025), serta setelah naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025). Sementara Fuad Hasan Mansyur diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025).
"Sehingga dalam perjalanan perkara ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak di Kemenag, namun juga para pihak lain, seperti dari asosiasi ataupun biro travel haji," tutur Budi.
Pelanggaran Hukum dan Etik
Sejumlah pakar hukum pidana turut mengomentari foto tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel mengandung unsur pelanggaran hukum maupun etik.
"Kalau dalam perspektif hukum, ya pelanggaran hukum. Tetapi dalam konteks ini, seorang pejabat publik setingkat menteri seharusnya tidak bertemu di luar kantor," ujar Fickar kepada Inilah.com.
Menurut Fickar, pertemuan itu pasti ada urusan yang berkaitan dengan tupoksi pejabat tersebut untuk keuntungan pihak yang bertemu.
"Jika memang tidak ada apa-apanya, mengapa tidak bertemu di kantor saja? Ini sudah indikasi pelanggaran etik yang menjurus pada pelanggaran hukum," tegas Fickar.
Fickar juga menyoroti Maktour mendapatkan kuota tambahan khusus dalam jumlah besar dari Kemenag pada 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang masih mengantre. Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Ya, pasti itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Karena ada bukti lain yang mendukung bahwa Maktour mendapatkan kuota tambahan yang banyak, yang merugikan para calon jemaah yang mengantri," ujar Fickar.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai foto pertemuan tersebut bisa dijadikan petunjuk yang perlu didalami penyidik KPK.
"Masalah foto itu hanya dapat menjadi petunjuk karena foto hanya diam. Namun petunjuk ini dapat menjadi alat bukti apabila dalam perjalanannya pemilik pemberangkatan umroh dan haji itu terlibat dalam kasus tersebut," kata Hudi saat dihubungi Inilah.com.
"Karena orang yang tidak saling kenal tiba-tiba ada dalam foto tersebut, apalagi dengan menteri dan terlihat sangat akrab. Menurut saya, apabila PT yang bersangkutan mendapat kuota haji, maka foto itu dapat dijadikan petunjuk bahwa pertemuan itu telah terjadi dan perlu didalami hasil dari pertemuan tersebut," sambung Hudi menerangkan.
Lebih lanjut, kata Hudi, penyidik harus mendalami apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, apakah terkait praktik lobi-lobi maupun jual beli kuota haji.
"Oleh karena itu KPK memang harus mendalami apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut dan hasilnya apa? Apabila hasil pembicaraan terkait dengan kuota haji maka sudah ada indikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut," ujar Hudi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: inilah
Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur, pemilik Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex, eks Bendahara Amphuri Tahmid Hamdi, serta sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah diduga di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Artikel Terkait
Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz Minta Maaf usai Aksi Lempar Mikrofon Viral!
Profil Fahmi Bo Artis 90an yang Hidupnya Kini Memprihatinkan, Berjuang Melawan Penyakit!
Nasib Wahyudin Moridu usai Viral Ingin Rampok Uang Negara, Kini Jadi Sopir Truk