MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan ke IKN Diterbitkan Presiden

- Kamis, 14 Mei 2026 | 21:35 WIB
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan ke IKN Diterbitkan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berlaku hingga saat ini. Ketentuan tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang secara resmi menyatakan pemindahan ibu kota.

Penegasan itu disampaikan MK dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 harus dikaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 73 undang-undang yang sama. Menurut MK, frasa “berlaku” dalam Pasal 73 mengandung makna bahwa substansi pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mensyaratkan adanya Keppres sebagai landasan hukum pelaksana. MK menilai, begitu Keppres ditandatangani, keputusan mengenai ibu kota negara dapat mulai berlaku dan memiliki daya ikat secara hukum.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5).

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Atas dasar itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan dinyatakan ditolak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar