PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup perlintasan sebidang liar, kali ini menyasar akses penghubung antara kawasan Kebon Baru dan Tebet yang berada di petak jalan Stasiun Cawang–Stasiun Tebet. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di titik-titik yang tidak memiliki standar pengamanan.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa di lintas tersebut terdapat lima perlintasan sebidang liar yang akan ditutup secara bertahap. Program serupa juga akan dilanjutkan pada sejumlah perlintasan liar lain di lintas Tebet–Manggarai.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak resmi dan tidak memiliki standar pengamanan,” ujar Franoto, Kamis (14/5/2026).
Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan, pemerintah setempat, aparat kepolisian, Kecamatan Tebet, hingga pihak kelurahan telah menggelar sosialisasi kepada warga melalui pertemuan di balai warga. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang serta risiko fatal yang dapat terjadi apabila aktivitas di perlintasan liar tetap dilakukan.
Menurut Franoto, keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan karena tidak dilengkapi penjaga, palang pintu, rambu, maupun perangkat keselamatan sesuai standar. Selain melanggar aturan perkeretaapian, aktivitas di titik-titik tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat menyebabkan korban jiwa.
Di sisi lain, saat ini masih terdapat 166 perlintasan sebidang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta dengan lebar di atas dua meter yang belum dilengkapi penjagaan maupun fasilitas keselamatan memadai. Secara bertahap, KAI bersama para pemangku kepentingan akan melakukan peningkatan standar keselamatan pada perlintasan resmi tersebut melalui penyediaan perlengkapan keselamatan dan penempatan petugas penjaga.
Sementara itu, untuk perlintasan sebidang dengan lebar di bawah dua meter, KAI memastikan akan dilakukan penutupan secara bertahap sesuai ketentuan. Langkah ini ditempuh guna menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Puluhan Kepala Desa di Jombang Tolak Daftar Karyawan Koperasi Desa Merah Putih, Tuding Ada Titipan dari Partai Politik
ESQ Tours Gunakan Kereta Cepat Haramain untuk Jemput Calon Haji Khusus dari Madinah ke Makkah
Jemaah Haji Tertua Indonesia, Mardijiyono (103 Tahun), Berangkat ke Makkah dari Madinah untuk Jalani Puncak Haji
PSSI Proses Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery untuk Perkuat Timnas di FIFA Matchday Juni 2026