Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di publik terkait apakah surat pemanggilan tidak sampai ke pihak Jokowi atau sebagai bentuk pembangkangan.
Namun, yang membuatnya heran perkara tersebut justru mendadak dicabut dan membuat publik berspekulasi terkait munculnya dugaan pencabutan dilakukan karena khawatir data perjalanan karier Paiman yang sempat menjadi Komisaris di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan ijazah Sastra UI akan dibuka ke publik.
Selain itu, Beathor menyebut ada juga yang menilai gugatan tersebut hanya sekadar manuver untuk mendapatkan kompensasi uang atau posisi politik dari Jokowi.
“Melalui perkara perdata 456 ini, Farhat Abbas seolah memanfaatkan Paiman untuk memperoleh keuntungan pribadi. Entah ada setan apa di kepala Farhat Abbas sampai memasukkan nama Jokowi sebagai tergugat ke-4 dari 7 tergugat yang diajukan,” tuturnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rugikan Negara Rp73,5 Triliun, Kok Bisa?
Pasar Barito Pindah! 125 Kios Baru Siap Huni dengan Fasilitas Lengkap dan Gratis Sewa 6 Bulan
Mafia Tambang Ilegal Indonesia: Siapa Dalang di Balik Seragam?
Polda Jabar Gebrak! 23 Mobil Patroli Pamapta Baru Siap Geser, Lebih Cepat dari Viral Medsos