MURIANETWORK.COM - - Politisi senior PDIP Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu pihak yang digugat dalam kasus perdata dengan nomor perkara 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.
Adapun, terdapat tujuh pihak yang digugat oleh Paiman di antaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Jokowi.
“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ucap Beathor kepada wartawan dikutip, Kamis (11/9/2025).
Beathor menambahkan, dalam tujuh kali persidangan di PN Jakpus, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir dan tak pernah memberikan pernyataan resmi.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rugikan Negara Rp73,5 Triliun, Kok Bisa?
Pasar Barito Pindah! 125 Kios Baru Siap Huni dengan Fasilitas Lengkap dan Gratis Sewa 6 Bulan
Mafia Tambang Ilegal Indonesia: Siapa Dalang di Balik Seragam?
Polda Jabar Gebrak! 23 Mobil Patroli Pamapta Baru Siap Geser, Lebih Cepat dari Viral Medsos