Polisi Tangkap WNI Irak Diduga Bunuh Cucu Mpok Nori di Rest Area Tol Tangerang-Merak

- Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB
Polisi Tangkap WNI Irak Diduga Bunuh Cucu Mpok Nori di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Di rest area kilometer 68 Tol Tangerang-Merak, suasana siang yang biasa-biasa saja tiba-tiba berubah. Polisi berhasil meringkus seorang pria warga negara Irak bernama Fuad, yang diduga kuat membunuh DA (37), cucu dari artis senior Mpok Nori. Penangkapan itu terjadi tepat pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 12.49 WIB. Saat itu, Fuad sedang dalam pelarian, bersembunyi di dalam sebuah bus yang hendak menyeberang ke Sumatera.

AKP Fechy J Atupah dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya menjelaskan kronologinya.

"Pelaku kami amankan di rest area itu. Dia berusaha menjauh dari TKP, tapi tidak punya tujuan yang jelas di Sumatera," ujar Fechy kepada awak media, Senin (23/3).

Menurutnya, Fuad bersikap kooperatif saat diamankan. "Tidak ada perlawanan. Kita langsung membawanya ke kantor untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Rupanya, motif di balik tragedi ini adalah penolakan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyebut bahwa korban ingin mengakhiri hubungan mereka. Namun, Fuad tidak terima.

"Korban ingin pisah, tapi tersangka tidak mau," jelas Alfian, Minggu (22/3).

Kesedihan dan penyesalan kini menghinggapi pelaku. Fechy menuturkan bahwa Fuad menyesali perbuatannya terhadap mantan istrinya itu.

Semuanya berawal dari sebuah kontrakan di Bambu Apus, Cipayung. Ibu korban, berinisial B, sudah merasa cemas ketika mendatangi tempat tinggal putrinya dini hari itu, sekitar pukul 03.00 WIB. Pintu terkunci rapat. Keadaan yang tidak biasa ini memaksa A, kakak korban, untuk mendobrak masuk.

Pemandangan mengerikan langsung menyambut. DA terbaring tak bernyawa di lantai. Darahnya sudah mengering. Tim dari Polres Metro Jaktim yang tiba pukul 05.30 WIB menemukan luka sayatan di leher korban. Senjata yang digunakan adalah pisau dapur bergagang stainless, barang yang mungkin biasa ada di dapur, tapi berakhir menjadi alat pembunuh.

Kini, Fuad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pelariannya yang terburu-buru ke Sumatera akhirnya kandas di tengah jalan, mengakhiri drama yang berawal dari cinta yang berubah jadi dendam.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar