MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Artikel Terkait
Momen Bersejarah! Prabowo Hadiri KTT ASEAN-Jepang, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11
MUI Kecam Acara Peresmian Masjid di Temanggung yang Tampilkan Biduan, Ini Kata Mereka
Mengapa Kekerasan dalam Keluarga Meningkat? Ini Solusi Islami yang Jarang Diketahui
Dari 700 Jadi 90: Kisah Pilu Anak Sungai Musi yang Terancam Punah