MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Desak Penguatan Tenaga Medis di Tengah Banjir Aceh
Denpasar Ganti Hura-Hura Kembang Api dengan Pesta Budaya Nusantara di Malam Tahun Baru
Forum Tanah Air Tuntut Pencopotan Kapolri dan Cabut Perpol yang Dinilai Langgar Konstitusi
Anggaran Mengendap, Rp4,5 Triliun Kembali ke Kas Negara