Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Momen Bersejarah! Prabowo Hadiri KTT ASEAN-Jepang, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11
MUI Kecam Acara Peresmian Masjid di Temanggung yang Tampilkan Biduan, Ini Kata Mereka
Mengapa Kekerasan dalam Keluarga Meningkat? Ini Solusi Islami yang Jarang Diketahui
Dari 700 Jadi 90: Kisah Pilu Anak Sungai Musi yang Terancam Punah