Komandan Korem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Kasus Prada Lucky Berjalan Transparan
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, memberikan kepastian bahwa proses penegakan hukum terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh 22 rekannya, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkembangan terbaru, Hendro juga mengungkap adanya laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan ayah almarhum, Pelda Christian Namo.
Sebagai pemimpin wilayah, Hendro menyatakan terus memantau jalannya persidangan yang masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikannya di Kupang, seperti dilaporkan Antara, pada Selasa (4/11/2025).
Tidak Ada Intervensi dan Sidang Terbuka untuk Umum
Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Penegasan ini diperkuat oleh fakta bahwa almarhum Prada Lucky bukan berada di bawah komando Korem 161/Wira Sakti Kupang. Hendro menekankan bahwa proses hukum terhadap sejumlah anggota TNI yang terlibat tetap berjalan dan sidang dilakukan secara transparan serta terbuka untuk umum.
Imbauan untuk Menjaga Disiplin dan Perilaku Prajurit
Danrem menyatakan harapannya agar insiden serupa yang menimpa Prada Lucky tidak terulang di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, dalam setiap imbauan kepada para prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur, Hendro selalu menekankan pentingnya memegang teguh disiplin dan menjaga perilaku. Ia mengingatkan bahwa sudah ada prosedur dan tahapan yang jelas dalam pembinaan seorang prajurit TNI.
Pelanggaran Kode Etik Ayah Korban Sedang Didalami
Dalam kesempatan tersebut, Hendro juga menyinggung laporan dari Dandim Rote mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ayah almarhum, Pelda Christian Namo. Ia mengaku sedang mendalami laporan tersebut dan berharap dalam waktu cepat dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Komandan Kodim Rote.
Artikel Terkait
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino Ekstrem dan Tekan Impor BBM
Empat Prajurit TNI Divonis Ringan karena Jujur dan Menyesal dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
DPR-Pemerintah Rumuskan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga Pertamax
BMKG Proyeksikan Puncak Kemarau 2026 pada Agustus, 48,84 Persen Wilayah Indonesia Terdampak